Salah satu indikator penuntasan
program Wajib Belajar 9 Tahun, diukur dengan capaian Angka Partisipasi Kasar
(APK) tingkat SD/sederajat dan SMP/sederajat. Pada tahun 2005 APK SD telah
mencapai 115% dan MI/PPS Ula telah berkontribusi di dalamnya sebesar 12,44%.
Sedangkan APK SMP, pada tahun 2009 telah mencapai 98,11% dan MTs/PPs Wustha telah
berkontribusi di dalamnya sebesar 21,97%. Dengan APK ini berarti program Wajib
Belajar 9 Tahun telah tuntas sesuai dengan waktu yang telah ditargetkan dan
menunjukkan bahwa Pemerintah melalui program BOS sejak tahun 2005 telah
berhasil mempercepat target program Wajib Belajar 9 Tahun.
Dengan
keberhasilan program BOS tersebut, mulai tahun 2009 Pemerintah mengarahkan
tujuan program BOS pada upaya peningkatan mutu pendidikan dasar, disamping
untuk tetap mempertahankan dan meningkatkan capaian APK nasional. Dalam konteks
inilah, maka pemerintah menaikkan anggaran untuk Program BOS tahun 2009. Kita
berharap dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2008 tentang
pendanaan pendidikan, madrasah/PPS memperoleh perhatian yang layak dari
pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Sebagai program nasional,
petunjuk teknik BOS 2014 di lingkungan Kementerian Agama mengacu pada Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2013
tentang petunjuk Teknis Penggunaan Dana dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana
BOS Tahun 2014, sehingga penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS
2013 pada madrasah dan PPS tidak berbeda dengan penggunaan dana BOS pada
sekolah.
Petunjuk
teknis BOS 2014 ini merupakan edisi revisi dan penyempurnaan dari petunjuk
teknis BOS pada tahun sebelumnya, sehingga diharapkan dapat menjadi acuan bagi
seluruh Tim Manajemen BOS dalam melaksanakan program BOS di madrasah negeri dan
swasta serta PPS Ula dan PPS Wustha. Untuk itu, kepada seluruh Tim Manajemen
BOS agar memahami dan mempedomani petunjuk teknis BOS ini dengan sebaik-baiknya

0 komentar :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !