LALU IRSAN ANWAR :
Home » , » Juknis BOS MA Tahun 2014

Juknis BOS MA Tahun 2014

Written By Unknown on 22 Apr 2014 | April 22, 2014

BOS MA adalah program pemerintah berupa pemberian dana langsung ke madrasah yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa masing-masing madrasah dan satuan biaya bantuan sebesar Rp. 1.000.000,-. Penggunaan dana BOS MA diutamakan untuk membantu madrasah dalam memenuhi biaya operasional sekolah non personalia.

Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin atas pengalokasian dana BOS MA tersebut, madrasah diwajibkan untuk membebaskan dan/atau membantu siswa miskin dari kewajiban membayar iuran madrasah dan biaya-biaya untuk kegiatan ekstra kurikuler siswa. Jumlah siswa yang dibebaskan atau mendapat keringanan biaya pendidikan menjadi kebijakan (diskresi) madrasah dengan mempertimbangkan faktor jumlah siswa miskin yang ada, dana yang diterima, dan besarnya biaya madrasah.

Petunjuk teknis ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh Tim Manajemen BOS dalam melaksanakan program BOS MA, meskipun masih memerlukan penyempurnaan secara berkala. Untuk itu, kepada seluruh Tim Manajemen BOS agar memahami dan melaksanakan pedoman ini dengan sebaik-baiknya.


Share this article :

0 komentar :

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

uu
 
Support : powered by Blogger
Copyright © 2011. Irsan Anwar Lalu