BOS MA adalah program pemerintah
berupa pemberian dana langsung ke madrasah yang besarnya dihitung berdasarkan
jumlah siswa masing-masing madrasah dan satuan biaya bantuan sebesar Rp.
1.000.000,-. Penggunaan dana BOS MA diutamakan untuk membantu madrasah dalam
memenuhi biaya operasional sekolah non personalia.
Sebagai wujud keberpihakan terhadap
siswa miskin atas pengalokasian dana BOS MA tersebut, madrasah diwajibkan untuk
membebaskan dan/atau membantu siswa miskin dari kewajiban membayar iuran
madrasah dan biaya-biaya untuk kegiatan ekstra kurikuler siswa. Jumlah siswa
yang dibebaskan atau mendapat keringanan biaya pendidikan menjadi kebijakan
(diskresi) madrasah dengan mempertimbangkan faktor jumlah siswa miskin yang
ada, dana yang diterima, dan besarnya biaya madrasah.
Petunjuk
teknis ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh Tim Manajemen BOS
dalam melaksanakan program BOS MA, meskipun masih memerlukan penyempurnaan
secara berkala. Untuk itu, kepada seluruh Tim Manajemen BOS agar memahami dan
melaksanakan pedoman ini dengan sebaik-baiknya.

0 komentar :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !