LALU IRSAN ANWAR :
Home » , , » Pengumuman Inpasing Guru Bukan PNS Kemenag Provinsi NTB

Pengumuman Inpasing Guru Bukan PNS Kemenag Provinsi NTB

Written By Unknown on 17 Apr 2014 | April 17, 2014

Infasing Guru Bukan PNS ini adalah salah satu bentuk perhatian dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Agama, akan nasib dan masa depan guru madrasah non PNS, sehingga dilakukan inpassing atau penyetaraan, sesuai dengan pangkat dan golongan PNS.
penetapan inpassing ini akan berdampak pada penghargaan dan atau kesejahteraan para guru madrasah tersebut. Diharapkan, pihak madrasah
atau yayasan atau komite, dapat membayar honor para guru tersebut, sesuai dengan pangkat dan golongan yang telah ditetapkan pemerintah.
Bila yang bersangkutan pangkat dan golongannya Penata Muda (III/a) dengan kualifikasi sarjana dengan estimasi masa kerja 0 s/d 4 tahun, maka honorariumnya di atas Rp 2 juta per bulan, sesuai dengan standar guru PNS. Jika pangkat dan golongannya Pembina (IV/a) dengan estimasi masa kerja 15 tahun, maka honorariumnya Rp 3,2 juta per bulan, sebagaimana halnya guru PNS.
Inpassing ini akan sangat berpengaruh pada pembayaran tunjangan profesi. Pembayaran tunjangan profesi guru non PNS selama ini Rp 1,5 juta perbulan secara pukul rata. Ke depan, pembayaran tunjangan profesi akan disesuaikan dengan pangkat dan golongannya.
Jika pangkat dan golongan Penatara Muda (III/a), maka tunjangan profesinya Rp 2 juta per bulan atau setara dengan Rp 24 juta per tahun. Tetapi jika pangkat dan golongan Pembina (IV/a), maka tunjangan profesinya Rp 3,2 juta setiap bulannya atau setara dengan Rp 38,4 juta setahun. Namun masih menunggu juknis dan juklaknya baru bisa dibayar, tegas Ahmad Supardi.
Dengan ditetapkannya inpassing ini, maka kesejahteraan guru madrasah non PNS ke depan akan semakin baik, sesuai dengan pengabdian yang telah diberikannya dalam mendidik, membina, dan mengarahkan anak-anak bangsa, menjadi pejuang dan pelanjut perjuangan bangsa Indonesia di masa datang. Pengumuman Inpassing Guru Bukan PNS Prov NTB bias anda 


Share this article :

0 komentar :

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

uu
 
Support : powered by Blogger
Copyright © 2011. Irsan Anwar Lalu