Infasing Guru Bukan PNS ini adalah salah satu
bentuk perhatian dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Agama, akan
nasib dan masa depan guru madrasah non PNS, sehingga
dilakukan inpassing atau penyetaraan, sesuai dengan pangkat dan golongan PNS.
penetapan inpassing ini akan berdampak pada
penghargaan dan atau kesejahteraan para guru madrasah tersebut. Diharapkan,
pihak madrasah
atau yayasan atau komite, dapat membayar honor para guru tersebut, sesuai dengan pangkat dan golongan yang telah ditetapkan pemerintah.
atau yayasan atau komite, dapat membayar honor para guru tersebut, sesuai dengan pangkat dan golongan yang telah ditetapkan pemerintah.
Bila yang bersangkutan pangkat dan golongannya
Penata Muda (III/a) dengan kualifikasi sarjana dengan estimasi masa kerja 0 s/d
4 tahun, maka honorariumnya di atas Rp 2 juta per bulan, sesuai dengan standar
guru PNS. Jika pangkat dan golongannya Pembina (IV/a)
dengan estimasi masa kerja 15 tahun, maka honorariumnya Rp 3,2 juta per bulan,
sebagaimana halnya guru PNS.
Inpassing ini akan sangat berpengaruh pada
pembayaran tunjangan profesi. Pembayaran tunjangan profesi guru non PNS selama ini Rp 1,5 juta perbulan secara pukul rata. Ke
depan, pembayaran tunjangan profesi akan disesuaikan dengan pangkat dan
golongannya.
Jika pangkat dan golongan Penatara Muda (III/a),
maka tunjangan profesinya Rp 2 juta per bulan atau setara dengan Rp 24 juta per
tahun. Tetapi jika pangkat dan golongan Pembina (IV/a), maka tunjangan
profesinya Rp 3,2 juta setiap bulannya atau setara dengan Rp 38,4 juta setahun.
Namun masih menunggu juknis dan juklaknya baru bisa dibayar, tegas Ahmad
Supardi.
Dengan ditetapkannya inpassing ini, maka
kesejahteraan guru madrasah non PNS ke depan akan
semakin baik, sesuai dengan pengabdian yang telah diberikannya dalam mendidik,
membina, dan mengarahkan anak-anak bangsa, menjadi pejuang dan pelanjut
perjuangan bangsa Indonesia di masa datang. Pengumuman Inpassing Guru Bukan PNS
Prov NTB bias anda

0 komentar :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !