Untuk besaran BPIH regular embarkasi Lombok (LOP) NTB tahun ini biayanya Rp. 38.798.305,00 (Tiga Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Lima Rupiah), serta JCH dari TPHD senilai Rp. 66.505.150,00 (Enam Puluh Enam Juta Lima Ratus Lima Ribu Seratus Lima Puluh Rupiah). Perbedaan nilai nominal ini dijelaskan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa Barat Drs. H. Syarifuddin, MM melalui Kepala Seksi Haji dan Umrah Drs. A.Rahman HS, terdapat pada sistem penyetoran, “Kalau jema’ah haji reguler terlebih dahulu menyimpan uangnya di bank dalam bentuk dana setoran awal BPIH, JCH tinggal membayar selisih kekurangan BPIH dari jumlah setoran awal ke BPKH (Badan Pengelolaan Keuangan Haji). Sehingga, jema’ah haji reguler tidak fullmembayar karena sebagian biaya seputar kegiatan haji mendapat subsidi dari pemerintah, seperti, sebagian biaya hotel di Mekkah dan di Madinah, menyediakan makan dan minum, serta layanan transportasi. Sementara JCH TPHD menanggung penuh seluruh pelaksanaan kegiatan haji baik di dalam maupun luar negeri yang dibayarkan secara cas/langsung”. Demikian diungkap oleh Haji Rahman yang dikonfirmasi di ruang kerjanya (17/4/2018). Untuk diperhatikan para JCH sewaktu melakukan pelunasan BPIH pada BPS, beberapa persyaratan yang harus dilengkapi yaitu:
(1). JCH membawa bukti setoran awal atau bukti setoran lunas bagi jema’ah tertunda tahun 2017. (2). JCH membawa materai 6000 sebanyak 1 lembar. (3). JCH membawa pas foto haji ukuran 3 x 4 sebanyak 8 lembar yaitu pasa foto pada saat pendaftaran. (4). JCH membawa foto cory KTP sebanyak 2 lembar
(1). JCH membawa bukti setoran awal atau bukti setoran lunas bagi jema’ah tertunda tahun 2017. (2). JCH membawa materai 6000 sebanyak 1 lembar. (3). JCH membawa pas foto haji ukuran 3 x 4 sebanyak 8 lembar yaitu pasa foto pada saat pendaftaran. (4). JCH membawa foto cory KTP sebanyak 2 lembar
Jema’ah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler tahun 1439 H/2018 M, mendapatkan bukti setoran lunas BPIH wajib menyerahkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa Barat. Para JCH diharapkan telah melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum melaksanakan pelunasan BPIH. Bagi calon jema’ah haji yang tidak istitho'ah (mampu) kesehatan tidak dapat melakukan pelunasan. Kasi Haji dan Umrah KSB berharap para calon jema’ah haji dapat memanfaatkan waktu sebaiknya untuk segera melakukan pelunasan. (MJ)
0 komentar :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !