SKMT dan SKBK Online merupakan salah satu fitur baru di layanan Simpatika periode Semester Genap Tahun Pelajaran 2015/2016. Meski fitur baru, SKMT dan SKBK menjadi salah satu fitur yang paling dinanti kehadirannya.
SKMT adalah Surat Keterangan Melaksanakan Tugas sedangkan SKBK adalah Surat Keterangan Beban Kerja. Keduanya menjadi sebuah fitur andalan di Simpatika yang akan mengalkulasi beban kerja seorang guru secara online, realtime, dan otomatis dengan berbasis data jadwal mengajar guru yang diisikan di Simpatika. Hasil penilaian di SKBK diharapkan lebih akurat, cepat, mudah, dan akuntabel dalam penentuan kelayakan Tunjangan Profesi yang diterima seorang guru.
Syarat Mengajukan SKMT dan SKBK
Untuk dapat mencetak SKMT dan
SKBK seorang guru harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Guru yang mengajar di RA/
Madrasah di naungan Kementerian Agama
2. Memiliki AKun Simpatika dan
telah aktif semester ini. Baca : Cara Cetak Kartu Simpatika
3. Madrasah telah mengajukan S25a
(Ajuan Keaktifan Kolektif) yang disetujui oleh Admin Mapenda Kabupaten/Kota
(telah menerima S25b).
Jika
S25a disetujui oleh Admin Simpatika di tingkat Kabupaten/Kota, maka PTK (guru)
belum dapat melakukan Cetak SKMT.
Pastikan
isian jadwal mengajar dan lain sebagaimanya telah benar sebelum mencetak S25a.
Karena S25a menjadi basis dasar penentuan SKMT dan SKBK. Untuk itu jangan
lupakan untuk memperhatikan: Jangan Cetak S25a Sebelum 10 Hal Ini Beres.
Prosedur Cetak SKMT dan Ajuan SKBK
SKMT
dicetak secara mandiri oleh setiap guru di akun PTK masing-masing. SKMT ini
diajukan ke Kepala Madrasah dan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
Hasilnya dikirimkan ke Admin Simpatika Kabupaten/Kota untuk mendapatkan SKBK
(Surat Keterangan Beban Kerja).
Secara
garis besar alur dan prosedurnya adalah sebagai berikut:
1.
Pastikan
Kepala Madrasah telah mengajukan S25a dan disetujui oleh Admin Simpatika
Kabupaten/Kota yang ditandai dengan terbitnya S25b
2.
PTK
mencetak SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) di akun PTK masing-masing.
SKMT ini terdiri atas tiga jenis, yaitu:
a.
S29a
: SKMT bagi guru yang mengajar Satminkal Induk di naungan Kemenag
b.
S29b
: SKMT bagi guru yang mengajar Satminkal non-induk di naungan Kemenag
c.
S29c
: SKMT bagi guru yang mengajar Satminkal non-induk di naungan Kemendikbud
3.
PTK
menyerahkan cetak SKMT (S29a/S29b/S29c) ke Kepala Madrasah
4.
Kepala
Madrasah melakukan pengesahan dan penilaian SKMT guru tersebut melalui akun PTK
Kepala Madrasah.
5.
Kepala
Madrasah mencetak Lampiran SKMT (S29d)
6.
Kepala
Madrasah menandatangani SKMT dan lampiran SKMT
7.
SKMT
dan Lampiran SKMT dimintakan tanda tangan Pengawas
8.
SKMT
dan Lampiran SKMT diajukan ke Admin Simpatika Kabupaten/Kota
9.
Admin
Kabupaten/Kota menerbitkan SKBK atau Surat Keterangan Beban Kerja (S29e)
10. PTK menerima SKBK (S29e)
Cara dan Langkah-langkah Cetak SKMT dan Ajuan SKBK
Peringatan:
Fitur SKMT dan SKBK diluncurkan pada 1 Maret 2016 malam. Saat Penulis mencoba
menggunakannya beberapa kali, terdapat beberapa bug dan kejanggalan. Karena
itu, penulis tidak menyarankan untuk mencetak SKMT dan SKBK pada satu dua hari
ini.
Cara
dan langkah untuk mencetak SKMT bisa disimak dalam video tutorial sebagai mana
berikut ini:

0 komentar :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !