Kepada yth :
1.Pengawas RA/Madrasah
2.Kepala RA/Madrasah Se- KSB
Masing-masing
di tempat
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Berdasarkan surat Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. NTB Kw.19.4/2/PP.00/57109/2015, Tanggal
13 November 2015. Perihal Pelaksanaan Pendataan PTK melalui SIMPATIKA, maka
dengan ini kami sampaikan beberapa penjelasan sebagai berikut : DOWNLOAD SURAT DISINI

0 komentar :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !