Guru mempunyai peranan penting dalam
mencerdaskan anak bangsa. Untuk itu para guru yang profesional sangat
dibutuhkan untuk mewujudkan proses pencerdasan anak bangsa. Undang Undang Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur bahwa guru dan dosen berkedudukan
sebagai tenaga profesional yang bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan
nasional. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru dan dosen berhak atas
tunjangan Fungsional.
Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa
Barat telah menetapkan SK penerima tunjangan fungsional guru RA/Madrasah Bukan
PNS untuk tahun 2014

aswr. kalo sudah ada info masalah pengusulan NUPTK lagi mohon di share mamik...pak idham
BalasHapus