Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja
lnstansi Vertikal Kementerian Agama, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja
Instansi Vertikal Kementerian
Agama;

0 komentar :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !