para Kesekretariatan,Komisi/Dewan/Badan,para Gubernur, bupati dan walikota untuk mempersiapkan diri menerapkan penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan masing-masing.
Sesuai Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor
02 Tahun 2013 tertanggal 15 Februari 2013 tentang Pelaksanaan Penilaian
Prestasi Kerja PNS ditegaskan, secara efektif, sistem baru penilaian
prestasi kerja PNS tersebut akan berlaku serentak mulai 1 Januari 2014
ini.
Dalam surat edaran tentang Pelaksanaan
Penilaian Prestasi Kerja PNS itu, Menteri PAN – RB Azwar Abubakar
menyebutkan, penilaian Prestasi Kerja PNS untuk mewujudkan pegawai yang
profesional dalam mendukung percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi.
Karena itu, setiap PNS harus memiliki rencana dan target kerja setiap
tahunnya, sesuai bidang tugasnya berdasar ketentuan tersebut. Agar
pelaksanaannya efektif di lingkungan instansi masing-masing, Menteri
PAN-RB mengharapkan para pimpinan instansi pemerintahan dapat
mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk menerapkan sistem
penilaian prestasi kerja pegawai. Untuk Panduan Penyusunan dan Penilaian Kinerja PSN bisa di download DISINI

0 komentar :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !